oleh

Kekosongan Dokter di Puskesmas Subaim Langgar Standar Pelayanan dan Hak Konstitusional Warga

-Nasional-279 Dilihat

Jakarta — Dengan adanya polemik Kekosongan tenaga dokter di Puskesmas Subaim, Kabupaten Halmahera Timur, yang kini tengah hangat di Maluku Utara itu diduga sejak awal Januari 2026. Hal tersebut tidak hanya menimbulkan gangguan pelayanan kesehatan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang dan standar pelayanan minimal yang diwajibkan negara.

Baca Juga  Nabil M.Salim Tegaskan HIKMU Tak Sekedar Solidaritas Sosial : HIKMU Juga Motor Penggerak Ekonomi

Pemerhati Hukum, Safrin Samsudin Gafar, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat sebagai isu hukum dan tanggung jawab negara, bukan sekadar masalah teknis administrasi.

“Pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. Ketika puskesmas dibiarkan tanpa dokter, maka negara sedang abai terhadap kewajiban hukumnya sendiri,” ujar Safrin.

Hak Konstitusional Warga Negara
Hak atas pelayanan kesehatan dijamin secara tegas dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

Baca Juga  TOLAK ! Sejumlah Elemen Daerah Menolak Kehadiran PT.Ormat Technologies Inc, Perusahan Afiliasi Israel di Halmahera Barat, Malut

Sebut Safrin, Pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Menurut Safrin, kekosongan dokter yang menyebabkan pelayanan terhambat, termasuk rujukan pasien, merupakan ancaman langsung terhadap pemenuhan hak konstitusional tersebut.

Baca Juga  Alqassam Kasuba Desak Pemerintah Klarifikasi Profil Pemenang Lelang Telaga Ranu

Lanjut dia, Kewajiban Negara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, negara secara eksplisit dibebani tanggung jawab penyelenggaraan layanan kesehatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *