“Ketiadaan dokter jelas bertentangan dengan mandat peraturan ini, karena pelayanan kesehatan perseorangan tidak mungkin berjalan maksimal tanpa tenaga medis dokter,” tegasnya.
Tanggung Jawab Pelayanan Publik
Selain regulasi kesehatan, ditambahkan safrin bahwa persoalan ini juga menyentuh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Diantaranya pada Pasal 15 UU Pelayanan Publik, yaitu
Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan.
Safrin menilai, apabila pelayanan kesehatan tidak berjalan akibat ketiadaan dokter, maka penyelenggara layanan dapat dianggap gagal memenuhi kewajiban pelayanan publik.
Ia bahkan menyentil Dampak dan Konsekuensi Secara hukum untuk kondisi Puskesmas Subaim yaitu terhadap Tanggung jawab administratif pemerintah daerah dan dinas kesehatan, Pengaduan masyarakat dan evaluasi kinerja penyelenggara layanan publik, Potensi gugatan atas kelalaian pelayanan dasar, apabila menimbulkan kerugian, Pelanggaran prinsip keadilan dan pemerataan layanan kesehatan, terutama di daerah.
Olehnya itu Safrin mendorong pemerintah daerah untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan menempatkan dokter secara berkelanjutan di Puskesmas Subaim serta melakukan evaluasi serius agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Hukum kesehatan tidak boleh berhenti di atas kertas. Negara wajib hadir secara nyata, terutama di wilayah yang paling membutuhkan layanan dasar,” pungkasnya.***














Komentar