oleh

Kekosongan Dokter di Puskesmas Subaim Langgar Standar Pelayanan dan Hak Konstitusional Warga

-Nasional-272 Dilihat

” Untuk UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan, ” Beber Apin sapaan Akrabnya.

Safrin menilai, tidak tersedianya dokter di puskesmas dalam waktu yang lama menunjukkan kelalaian dalam memenuhi tanggung jawab hukum.

Baca Juga  Nabil M.Salim Tegaskan HIKMU Tak Sekedar Solidaritas Sosial : HIKMU Juga Motor Penggerak Ekonomi

Tak hanya itu, disampaikan pula bahwa belum lagi terkait Pelanggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM), dimana Kewajiban pelayanan dasar juga diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

” Karena Permenkes No. 6 Tahun 2024 itu didalamnya adalah Pemerintah Daerah wajib menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan dasar sesuai standar pelayanan minimal bagi setiap warga, ” Ucap Bang Apin asal Ternate.

Baca Juga  Izzuddin Alqassam Kasuba Tegaskan Komitmen Kolaborasi Fraksi di HUT ke-58 Fraksi Golkar DPR RI

“Kekosongan dokter berarti pelayanan kesehatan dasar tidak dapat dijalankan secara optimal, sehingga SPM berpotensi tidak terpenuhi,” jelas Safrin.

Bertentangan dengan Aturan Penyelenggaraan Puskesmas

Lebih lanjut, Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas menegaskan fungsi dan kewajiban puskesmas sebagai fasilitas layanan primer, yaitu pada Pasal 3 Permenkes No. 43 Tahun 2019 dimna Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. Serta Pasal 5 yaitu Puskesmas wajib didukung oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai standar pelayanan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *