oleh

Dua Perda Strategis Disahkan, Halmahera Selatan Siap Lakukan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan

Beberapa perubahan signifikan dalam struktur OPD antara lain:

– Bapelitbangda menjadi Bapperida tipe A
– BKPPD menjadi BKPSDM tipe A
– Dinas Pendidikan** naik dari tipe B menjadi tipe A
– Dinas Pariwisata dan Kebudayaanberubah menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif tipe A
– Sejumlah dinas lainnya juga mengalami penyesuaian nomenklatur dan tipe

Baca Juga  1 TAHUN BASSAM - HELMI, BAGINI PENILAIAN AKADEMISI

Perubahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta penyesuaian terhadap kebutuhan riil daerah.

### Perda Desa: Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Desa yang Transparan

Sementara itu, Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disusun sebagai respons atas perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga  Bupati Hal-Sel, Bassam Kasuba Sambut Langsung Kunjungan Pangdam XV/ Patimura, Begini Harapannya.

Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan pemerintahan desa berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *