oleh

Dr.Daud Djubedi, : Halmahera Selatan Siap Tetapkan UMK Sendiri, Tinggalkan Ketergantungan pada UMP Maluku Utara

Halsel, 17 Januari 2026. – Langkah maju bakal dilakukan Pemda kabupaten Halmahera selatan di tahun anggaran 2026 ini dalam rangka menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja lokal.Hal itu tergambarkan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Teansmigrasi mulai mengambil langkah strategis untuk membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten atau DPK. Setelah bertahun-tahun mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara, kini Halmahera Selatan bersiap menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri.

Baca Juga  Bupati Bassam Kasuba Serahkan Zakat Fitrah dan Paket Lebaran untuk Warga Halsel

Langkah ini digagas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan yang tengah merancang skema penetapan UMK.

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi, mengonfirmasi bahwa saat ini upah pekerja di wilayahnya masih sepenuhnya mengacu pada UMP Maluku Utara yang saat ini ditetapkan sebesar Rp3.408.000 per bulan, naik 6,5% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga  Bupati Bassam Kasuba Tegaskan Komitmen Wujudkan Halmahera Selatan yang Bersih dan Berkelanjutan

“Upah saat ini masih mengacu pada UMP Maluku Utara,” ujar Daud saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Januari 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *