Namun, Daud menegaskan bahwa Pemkab Halsel tidak ingin terus bergantung pada kebijakan provinsi. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan pembentukan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang akan menjadi garda depan dalam menyusun besaran UMK berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di Halmahera Selatan.
“Dewan pengupahan akan kita bentuk dan diusulkan melalui perubahan anggaran tahun 2026,” jelas Daud.
Dewan ini nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, perwakilan buruh, pengusaha, dan ahli ekonomi yang memiliki kompetensi dalam menganalisis kebutuhan hidup dan struktur upah.
“Kita libatkan stakeholder yang memiliki kompetensi dalam analisis kebutuhan hidup dan struktur upah, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja,” tambahnya.







Komentar