Ketua Baznas Kota Ternate, Drs. H. Adam Ma’rus, M.Pd.I mengatakan, penetapan harga emas ini menjadi acuan awal, karena untuk menentukan seseorang sudah wajib mengeluarkan zakat maal adalah jika penghasilan per tahunnya telah setara dengan harga 85 gram emas.
Berdasarkan Rapat Pleno tersebut, dengan berpedoman pada harga emas 24 karat sebesar Rp. 2.590.000, jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai tersebut setara dengan Rp. 220.150.000 per tahun atau Rp. 18.345.834 per bulan.
Sementara itu, kadar zakat pendapatan dan jasa yang harus dikeluarkan tetap sebesar 2,5% dari total penghasilan yang telah mencapai nisab tersebut.














Komentar