Tenaga Kerja Lokal Jadi Prioritas
Dengan tingginya angka penyerapan tenaga kerja, Daud menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Halmahera Selatan wajib memprioritaskan warga lokal, baik yang memiliki keterampilan (skilled) maupun yang belum (non-skilled).
“Perusahaan harus punya kesadaran untuk menerima dan memberdayakan tenaga kerja lokal. Jika kompetensinya setara, maka yang harus diutamakan adalah warga lokal,” tegasnya.
Target 2026: Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Meningkat
Pada tahun 2025, persentase tenaga kerja lokal yang terserap mencapai 60%. Daud berharap angka ini dapat meningkat pada tahun 2026. Untuk itu, Disnakertrans meminta seluruh perusahaan menyerahkan data tenaga kerja secara lengkap, termasuk asal daerah, jenis pekerjaan, dan tingkat keterampilan.
“Data ini penting agar kami bisa memetakan potensi tenaga kerja lokal secara akurat, sehingga pelatihan dan peningkatan kompetensi bisa dilakukan secara terarah dan terukur,” jelasnya.










Komentar