Jakarta – Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya oleh Polda Metro Jaya menuai gelombang kritik tajam. Langkah hukum yang diambil aparat dinilai tidak hanya cacat prosedural, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), konstitusi, dan prinsip keadilan dalam negara hukum.
Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar, dr. Tifa, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Namun, hingga kini, keabsahan ijazah tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Solo, melalui gugatan yang diajukan oleh Bangun Sutoto dan rekan-rekannya, yang merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Belum Ada Putusan Pengadilan, Tapi Sudah Ada Tersangka?
Menurut Prof. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan anggota Tim Reformasi Polri, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dkk tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena belum ada bukti primer yang sah. Ijazah yang diklaim sebagai milik Presiden Jokowi belum pernah diuji keasliannya secara hukum di pengadilan.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas sesuatu yang belum terbukti secara hukum? Ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah,” ujar Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan.
Advokat dan Akademisi Dilindungi UU, Bukan Dikriminalisasi
Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah advokat dan akademisi yang memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya. Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Rohyani adalah advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang Advokat. Sementara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa adalah akademisi dan pakar yang juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat berdasarkan keilmuan mereka.









Komentar