oleh

Ketangkap Basah Satgas PKH Babat Hutan Halmahera Tanpa Izin, Weda Bay Masih “Ngeles” Bayar Denda

Untuk diketahui, PT Weda Bay Nickel adalah perusahaan tambang nikel patungan. Di mana, perusahaan Prancis bernama Eramet menggenggam 37,8 persen saham Weda Bay Nickel. Jauh lebih rendah ketimbang Tsinghan Holding Group (China) sebanyak 51,2 persen. Sisanya yang sekitar 10 persen dikempit PT Aneka Tambang (Persero/ANTM) Tbk.

Konsorsium tambang nikel ini, memiliki konsesi di dua kabupaten, yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Weda Bay Nickel telah beroperasi sejak 2019, melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan akan beroperasi hingga 2069. Dengan kapasitas produksi 52 juta ton per tahun.

Baca Juga  LVbet sport események és a legnépszerűbb fogadási lehetőségek

Sementara itu, Eramet Indonesia angkat bicara ihwal denda yang diterima PT Weda Bay Nickel dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) lantaran melanggar penggunaan kawasan hutan.

Perwakilan manajemen Eramet Indonesia mengatakan, perusahaan menghormati keputusan pemerintah dan mendukung Weda Bay Nickel untuk berkoordinasi dengan Satgas PKH.

Adapun, PT Weda Bay Nickel mengajukan keberatan atas denda yang dikenakan Satgas PKH tersebut, dan dijadwalkan melakukan dialog dengan satgas besutan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Baca Juga  Steps to Protect Yourself in Motorcycle Sales: Legal Insights

Eramet Indonesia menegaskan perusahaan selaku pemegang saham minoritas tak memiliki informasi terkait besaran denda yang dikenakan serta alasan Weda Bay Nickel mengajukan keberatan.

“Sebagai pemegang saham minoritas Weda Bay Nickel, kami tidak memiliki informasi tambahan ataupun hal lain yang dapat kami sampaikan terkait isu ini,” papar perwakilan Eramet.(red/tim/ic/ist)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *