Presiden hanya perlu bilang kepada Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK dan Hakim Agung: “pastikan anak buah anda bekerja dengan benar, jangan ada yang jual beli pasal. Jika tidak sanggup, aku ganti abda”. Simple ! Tentu, presiden haris lebih dulu membuktikan bahwa dirinya tidak melanggar hukum. Maka, ini akan sangat efektif.
Dalam buka II Principe, seorang filsuf politik, sejarawan dan penulis Italia Niccolo Macheavelli (1469-1527) mengatakan: “idealnya pemimpin itu dicintai dan ditakuti. Kalau tidak dua-duanya, lebih baik pemimpin itu ditakuti”. Bagus juga kalau presiden ditakuti bawahan dan dicintai rakyatnya. Ini bicara ideal.
Ketiga, Presiden perlu melakukan pemberantasan korupsi dengan sistematis (terencana), taktis dan konsisten. Jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Sebab, korupsi di Indonesia sifatnya bukan kasuistik, tapi masif. Korupsi di Indonesia sudah menjadi habit dan kelaziman yang diwariskan turun temurun, dari anak ke cucu lalu ke cicit, dan bahkan telah berbentuk mafia.
Korupsi di Indonesia melibatkan empat pihak: pengusaha, pejabat, aparat hukum dan orang yang punya akses kepada kekuasaan. Ini sudah menjadi jaringan mafia. Publik menyebutnya sebagai extra ordinary crime. Bahasa sederhananya: ya mafia. Kalau sudah bekerja ala mafia, ini bukan lagi pencurian uang negara, tapi perampokan. Maka, cara mengatasinya juga harus extra.
Niat dan semangat presiden melawan perampokan uang negara perlu kita apresiasi dan kita dukung. Tapi, syarat dan ketentuan berlaku. Karena itu, kita tidak hanya mendukung presiden melawan korupsi, tapi juga mendukung presiden memenuhi tiga syarat dan ketentuan yang berlaku dalam melawan korupsi. Tanpa terpenuhi tiga syarat itu, sulit kita berekspektasi.
Jakarta, 20 Desember 2025









Komentar