oleh

Dr.Rizal Marsaoly —- Pemkot Ternate Lindungi Pekerja Rentan Pariwisata Lewat BPJS Ketenagakerjaan: Tukang Ojek hingga PKL Kini Terlindungi

Program ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi angin segar bagi ribuan pekerja informal yang selama ini luput dari perhatian. Jika terjadi musibah, keluarga pekerja seperti istri atau anak-anak dapat mengajukan klaim, sehingga beban ekonomi tidak sepenuhnya ditanggung sendiri.

Rizal juga menyampaikan harapannya agar program ini menjadi inspirasi bagi daerah lain di Maluku Utara. “Kami ingin Ternate menjadi contoh. Perlindungan sosial adalah hak semua pekerja, bukan hanya mereka yang bekerja di sektor formal,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkot Ternate Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Sekda Dr.H.Ical : Demi Dukung Ibadah yang Khusyuk

Ke depan, Pemkot Ternate berencana memperluas cakupan program ini hingga tahun 2026 dengan peningkatan anggaran dan koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah juga akan terus menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada pekerja rentan yang tertinggal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *