Ternate, 9 Desember 2024 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, MAY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Richard Sinaga, dalam konferensi pers usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12).
“Saudara MAY ditetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah tahun 2022, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Richard Sinaga di hadapan awak media.
Richard menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejati Maluku Utara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Kita sangat serius dalam penanganan kasus korupsi. Atas dasar keseriusan tersebut, Kajati Maluku Utara menetapkan saudara inisial MAY sebagai tersangka. Ini bukti bahwa kejaksaan bekerja profesional dan tidak berpihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Richard menyebut bahwa penetapan mantab Wagub Malut ini sebagai tersangka juga untuk menjawab keraguan publik terhadap integritas penegakan hukum di Maluku Utara.








Komentar