“Penetapan ini untuk menepis berbagai tuduhan di luar sana. Kami bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan tekanan atau kepentingan,” tambahnya.
Tersangka Lain Menyusul
Dalam kesempatan yang sama, Richard juga mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang segera diumumkan.
“Pasti ada tersangka lain. Tim penyidik masih bekerja ekstra. Kami minta rekan-rekan media bersabar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Maluku Utara telah menetapkan dan memproses hukum Muhammad Syahrastani alias Atan, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022. Syahrastani telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Korupsi Mami: Modus Lama, Kerugian Besar



Komentar