Maluku Utara – Program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung RI bersama pemerintah daerah dinilai belum berjalan efektif di Provinsi Maluku Utara. Hal ini terlihat dari meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa, meski program tersebut diklaim dirancang untuk memperkuat pengawasan dana desa.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung RI, Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung mulai kewalahan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di seluruh Indonesia. Dengan total lebih dari 80 ribu desa, pengawasan dinilai tidak sebanding dengan jumlah aparatur penegak hukum.
Sarjono menyebutkan, berdasarkan data penanganan perkara pada semester I tahun 2025, telah tercatat 489 kasus yang melibatkan kepala desa di seluruh Tanah Air. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan tren peningkatan, termasuk di Provinsi Maluku Utara.
“Kasus korupsi oleh kepala desa menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pengawasan yang tidak efektif menjadi salah satu kendala,” ujarnya.




Komentar