“Tanpa pengawasan aktif dari inspektorat, penyelewengan dana desa akan terus terjadi,” tambahnya.
Penggunaan dana desa telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sedangkan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, menurut LIRA Malut, penegakan hukumnya belum berjalan maksimal.
Said menilai slogan Jaga Desa yang banyak terpampang di berbagai sudut jalan di Maluku Utara justru lebih terlihat sebagai upaya pencitraan pemerintah daerah.
“Banyak kepala daerah memajang slogan Jaga Desa untuk meraih pamor, tetapi praktik korupsi di tingkat desa tetap marak,” ujarnya***




Komentar