Di Maluku Utara, program Jaga Desa yang diinisiasi Kejaksaan Agung bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota disebut belum memberi dampak nyata terhadap pengelolaan dana desa. Program yang seharusnya menjadi sistem pengawasan justru dipandang sebagian kalangan hanya sebatas slogan.
Gubernur LSM LIRA Maluku Utara, Said, mengungkapkan pesimismenya terhadap efektivitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawasi dana desa tanpa melibatkan masyarakat secara masif.
“Program Jaga Desa ini masih sebatas ilustrasi. Tidak menyentuh akar persoalan dan tidak membuat kepala desa jera. Yang muncul justru koloni-koloni korupsi baru,” kata Said.
Menurut Said, pola kerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga menjadi salah satu penyebab lemahnya pencegahan. Ia menilai inspektorat hanya bergerak ketika menerima laporan dari masyarakat atau ketika ada pemberitaan media, meski sebenarnya memiliki mekanisme audit internal yang jelas.






Komentar