oleh

Perbup No.72, Langkah Visioner : Relokasi Desa Kawasi Menuju Masa Depan yang Lebih Maju dan Sejahtera

Di tengah proses relokasi, Lembaga Investigasi dan Monitoring (LIRA) Halmahera Selatan mengungkapkan kekhawatiran atas munculnya isu-isu yang berpotensi memicu keresahan masyarakat. LIRA menyoroti adanya dugaan penghasutan dan propaganda oleh pihak-pihak tertentu, termasuk kemungkinan keterlibatan organisasi non-pemerintah (NGO) yang memiliki afiliasi dengan kepentingan asing.

LIRA mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Halmahera Selatan, untuk menyelidiki dan menindak tegas oknum-oknum yang mencoba mengganggu proses relokasi. “Kepastian hukum dan ketertiban sosial adalah kunci agar relokasi berjalan lancar dan sesuai regulasi,” ujar perwakilan LIRA.

Baca Juga  Wabup Halmahera Selatan Buka Forum OPD Penyusunan RKPD 2027

Komitmen Pemerintah: Relokasi untuk Kesejahteraan dan Masa Depan

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan bahwa relokasi Desa Kawasi bukanlah pemindahan semata, melainkan bagian dari strategi besar untuk membangun desa yang lebih maju, tertata, dan sejahtera. Bupati Bassam Kasuba menyampaikan bahwa seluruh tahapan relokasi akan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Bassam Kasuba Serahkan Zakat Fitrah dan Paket Lebaran untuk Warga Halsel

“Ini adalah langkah berani dan visioner. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Desa Kawasi tidak hanya dipindahkan, tetapi juga diberdayakan dan dilibatkan dalam pembangunan kawasan baru yang lebih baik,” ujar Bupati Bassam.

Dengan Perbup No. 72 Tahun 2023 sebagai landasan hukum, relokasi Desa Kawasi menjadi simbol transformasi dan harapan baru bagi masyarakat Halmahera Selatan. Di bawah kepemimpinan Bassam Kasuba, masa depan Desa Kawasi kini terbuka lebar menuju kemajuan yang inklusif dan berkelanjutan.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *