oleh

Perbup No.72, Langkah Visioner : Relokasi Desa Kawasi Menuju Masa Depan yang Lebih Maju dan Sejahtera

Relokasi Fasilitas Umum: Menjamin Akses dan Pelayanan yang Lebih Baik

Perbup ini juga mengatur secara rinci objek relokasi yang mencakup 15 item fasilitas umum dan sosial, seperti masjid, gereja, sekolah, kantor desa, jaringan listrik, air bersih, hingga polindes. Pemerintah memastikan bahwa seluruh fasilitas vital ini akan dibangun kembali di lokasi baru agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal dan akses terhadap kebutuhan dasar tetap terjaga.

Baca Juga  Universitas Nurul Hasan Bacan Kembali Kukuhkan Yudhi Ekaprasetya Rektor UNSAN

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta: PT Harita Berperan Aktif

Dalam pelaksanaan relokasi, pemerintah daerah menggandeng PT Harita sebagai mitra strategis. Perusahaan ini berkontribusi dalam pendanaan pembangunan kawasan permukiman baru serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses relokasi tetap berada di bawah kendali dan kewenangan penuh pemerintah daerah.

Baca Juga  Bupati Bassam Kasuba Serahkan Zakat Fitrah dan Paket Lebaran untuk Warga Halsel

“Dukungan PT Harita adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat lokal. Namun, arah dan kebijakan relokasi sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah,” tegas Bupati Bassam Kasuba dalam pernyataannya.

Menangkal Isu dan Propaganda: LIRA Minta Penegakan Hukum Tegas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *