Relokasi Fasilitas Umum: Menjamin Akses dan Pelayanan yang Lebih Baik
Perbup ini juga mengatur secara rinci objek relokasi yang mencakup 15 item fasilitas umum dan sosial, seperti masjid, gereja, sekolah, kantor desa, jaringan listrik, air bersih, hingga polindes. Pemerintah memastikan bahwa seluruh fasilitas vital ini akan dibangun kembali di lokasi baru agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal dan akses terhadap kebutuhan dasar tetap terjaga.
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta: PT Harita Berperan Aktif
Dalam pelaksanaan relokasi, pemerintah daerah menggandeng PT Harita sebagai mitra strategis. Perusahaan ini berkontribusi dalam pendanaan pembangunan kawasan permukiman baru serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses relokasi tetap berada di bawah kendali dan kewenangan penuh pemerintah daerah.
“Dukungan PT Harita adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat lokal. Namun, arah dan kebijakan relokasi sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah,” tegas Bupati Bassam Kasuba dalam pernyataannya.
Menangkal Isu dan Propaganda: LIRA Minta Penegakan Hukum Tegas











Komentar