Warga menilai, keberadaan perusahaan tambang telah mengorbankan mata pencaharian mereka. Meski mengakui bahwa tambang membuka lapangan kerja, mereka menuntut tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami tidak anti tambang. Tapi mereka harus bertanggung jawab penuh. Kalau tidak, izinnya harus dicabut,” tegas Rohadi.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah untuk segera memanggil PT JAS dan PT ARA, meninjau ulang izin tambang mereka, serta memastikan adanya kompensasi nyata bagi warga terdampak. Tanpa langkah konkret, warga khawatir pembangunan ekonomi hanya akan melahirkan kerusakan lingkungan dan kesengsaraan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT JAS, PT ARA, maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terkait tuntutan warga.***













Komentar