Laporan juga mencatat indikasi pelanggaran prosedural:
- Izin masuk sistem MODI tanpa lelang terbuka;
- Dokumen PPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan) belum lengkap;
- Tidak ada jaminan reklamasi dan pascatambang;
- Minim pengawasan pemerintah pusat.
Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan yang serius: seorang gubernur yang juga pemegang saham dan pengurus perusahaan tambang, memiliki kewenangan langsung atas penerbitan, pengawasan, bahkan pembaruan izin konsesi.
Warga Terpinggirkan, Alam Dikorbankan
Di sisi lain, laporan JATAM menyingkap wajah muram yang jarang disorot dalam narasi pembangunan. Di Maba Sangaji, Halmahera Timur, warga menghadapi kriminalisasi dan kekerasan karena menolak aktivitas tambang yang mencemari sumber air dan menghancurkan lahan pertanian.
Di Pulau Obi, aktivitas tambang pasir besi memicu deforestasi dan krisis air bersih. Sedangkan di Halmahera Selatan, operasi PT Indonesia Mas Mulia meninggalkan jejak pencemaran sungai dan sedimentasi laut. Semua terjadi ketika pemerintah daerah justru menjadi pelindung kepentingan korporasi, bukan masyarakat.
Narasi “pertumbuhan ekonomi dua digit” yang sering dibangga-banggakan tampak kontras dengan kenyataan di lapangan: warga kehilangan ruang hidup, hutan lenyap, air mengering, dan konflik agraria meningkat.
Pelanggaran Etika dan Aturan Hukum
Dari perspektif hukum, praktik ini menabrak banyak ketentuan. UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK tentang Konflik Kepentingan secara tegas melarang pejabat publik merangkap jabatan di perusahaan swasta, terlebih yang berpotensi menerima manfaat dari kebijakan yang ia keluarkan sendiri.
Kepemilikan saham aktif dan jabatan direktur dalam perusahaan tambang oleh kepala daerah jelas melanggar prinsip integritas jabatan publik. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi bisa masuk dalam kategori abuse of power, penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri dan keluarga.








Komentar