oleh

EKONOM UMMU KASIH SOLUSI BUAT PEMDA HADAPI DAMPAK PEMANGKASAN TKD

Sofyan juga menyinggung amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang memberikan ruang bagi daerah untuk menciptakan instrumen PAD baru. “Kebijakan ini membuka peluang besar bagi pemda untuk lebih inovatif, sehingga celah fiskal akibat pemangkasan TKD bisa tertutupi,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan agar filosofi efisiensi anggaran yang digariskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) 2025, tentang pembatasan belanja non-prioritas, benar-benar dijadikan pedoman. Menurutnya, efisiensi bukan sekadar penghematan, tetapi harus dibarengi dengan inovasi dalam menggali potensi PAD yang selama ini terabaikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *