oleh

Tunjangan Perumahan DPRD DKI 70,4 juta, Aman !

-OPINI-139 Dilihat

Tahun 2015, Ahok menaikkan tunjangan DPRD DKI dari 15 juta menjadi 30 juta. Seratus persen. Tahun berikutnya yaitu 2016, Ahok menaikkan lagi tunjangan perumhan untuk DPRD Jakarta dari 30 juta menjadi 60 juta. 100 persen lagi. 2017 Ahok kalah pilgub dan digantikan Anies. Jedah sebentar masa Djarot Syaeful Hidayat, lalu dijabat Syaefullah hanya semalam sebelum digantikan Anies Baswedan.

Baca Juga  Selalu Slogan NKRI Harga Mati, Yaqut Terseret Kasus Kuota Haji

Di masa Anies Baswedan sejak tahun 2017, tidak ada lagi da kenaikan tunjangan perumahan untuk DPRD Jakarta. Hingga tahun 2022, di ujung jabatannya, Anies menaikkannya dari 60 juta jadi 70 jita. Naik 17 persen setelah lima tahun.

Sebenarnya, rakyat marah kepada DPR RI itu karena tunjangan perumahan, atau karena omongan DPR yang gak enak? Atau karena joget-jogetnya? Ini pertanyaan ringan, tapi jawabannya akan membawa konsekuensi yang serius.

Baca Juga  Prematur; Kritik Atas Pemblokiran Rekening Masyarakat oleh Pemerintah.

Kalau marah karena omongan dan joget-jogetnya anggota DPR, ini emosional. Ini tidak substantif dan tidak menyelesaikan masalah. Tapi, kalau marahnya karena DPR tidak peka terhadap rakyat yang sedang kelaparan dengan memberi dan menaikkan tunjangan perumahan seenaknya, ini baru substantif. Protes yang substantif dapat memicu perubahan yang rasional.

Kemarahan atas sesuatu yang substansial mesti membuka ruang evaluasi terhadap seluruh anggaran untuk DPR plus kinerjanya. Termasuk anggaran tujuh kali reses, anggaran untuk rapat, anggaran sah dan tidak sah, juga kinerja anggota DPR. Semua mesti dievaluasi. Tidak hanya berhenti di tunjungan perumahan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *