A. Konsisten dan konsekuen dalam mengimplementasikan Amanat Pembukaan UUD 1945.
1 Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan:
– Membatalkan proyek strategis nasional yang merampas hak rakyat di berbagai daerah seperti di Rempang (Batam Riau), Pantai Indah Kapuk (pantura Jakarta-Banten) dan daerah lainnya.
– Memprioritaskan pekerjaan bagi rakyat Indonesia guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan seluruh rakyat.
– Mengembalikan pranata kelembagaan adat dalam sistem pemerintahan desa sebagai bagian integral dari struktur negara, guna memperkuat basis sosial-politik masyarakat lokal serta memperkokoh kohesi nasional.
– Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, sumber daya dirgantara dan melindungi rakyat dari bahaya perang non militer.
– Menunjukkan konsistensi sikap anti penjajahan, termasuk terhadap pendudukan Palestina oleh Zionis Israel.
Memajukan kesejahteraan umum dengan:
– Menghapus kebijakan liberalisasi kesehatan dan mengganti dengan sistem kesehatan nasional yang maslahat, berbasis pencegahan, promosi kesehatan, dan pelayanan profesional gratis bagi rakyat.
– Menolak segala bentuk dominasi asing yang mengancam kedaulatan bangsa dalam bidang kesehatan.
– Menindak tegas koruptor tanpa pandang bulu, dan mengalihkan aset mereka untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
.2
– Memberikan akses ekonomi melalui kebijakan afirmatif (affirmative policy) bagi masyarakat adat, dengan tujuan memperkecil kesenjangan struktural dan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan..
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa dengan:
– Meninjau kembali kebijakan privatisasi dan liberalisasi pendidikan yang bertentangan dengan
misi pembangunan karakter bangsa.
– Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda untuk mengembangkan potensi
diri dan kepemimpinan (leadership) yang memiliki integritas kredibilitas guna menyongsong
Indonesia Berkah 2045.
– Memperkuat keluarga, masjid & masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan belajar bagi
generasi muda untuk hidup sehat, cerdas dan produktif.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan:
– Mengirim pasukan perdamaian guna mendukung kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah dan menghentikan genosida.
– Menerapkan wajib militer (dengan syarat tertentu) untuk memperkuat sistem pertahanan rakyat semesta dari ancaman dalam dan luar negeri.
– Menempatkan pasukan tempur (combatan) dan pos strategis di perbatasan negara demi menjaga kedaulatan NKRI.
B. Mengimplementasikan Pasal 33 ayat (1) juncto ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara utuh dengan:
1. Mengambil alih pengelolaan tambang dan sumber daya alam lainnya oleh negara secara profesional, amanah dan transparan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
2. Mengalihkan aset hasil korupsi dan pengelolaan aset negara yang menyimpang untuk kesejahteraan rakyat, pelunasan utang negara tanpa menambah beban pajak rakyat.
C. Meluruskan sistem ketatanegara an khas Indonesia rumusan pendiri bangsa
1. MPUI-I dan tokoh bangsa menyadari, bahwa sumber kerusakan negara kita berawal dari penyimpangan sistem ketatanegara an yang telah diletak kan oleh ulama istiqamah dan tokoh pendiri bangsa lainnya.
2. MPUI-I dan para tokoh bangsa menilai, bahwa perbaikan harus dimulai dengan perbaikan sistem ketatanegaraan yang sesuai dengan jati diri dan kekhasan bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud oleh para pendiri bangsa dalam BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) / PPK (Panitia Persiapan Kemerdekaan).
Untuk itu kami mendesak para pemangku kepentingan negara (Presiden, anggota MPR (DPR & DPD) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia) :
1. Segera memberlakukan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara murni dan konsekuen.
2. Menegakkan sistem kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksana an dalam permusyawaratan/ perwakilan.
3. Mendudukkan MPR RI menjadi lembaga tertinggi negara penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia, yang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
4. Mengutamakan dialog terbuka dengan rakyat terkait hajat hidup orang banyak sebagai perwujudan partisipasi masyarakat.
5. Kepada Panglima TNI dan/atau Kepala Kepolisian Negara RI untuk mengamankan Pelaksanaan UUD 1945 yang diberlakukan berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Kami berlepas tangan kepada Alloh Yang Maha Kuasa apabila peringatan tegas ini diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan sepenuhnya.
Komentar