Padahal, konstitusi sudah jelas menyediakan mekanisme pemakzulan. Pasal 7B UUD 1945 mengatur alurnya secara ketat: DPR mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, dan bila terbukti, MPR dapat memutuskan. Mekanisme ini tidak bisa sekadar diabaikan. Jika bukti dianggap lemah, DPR seharusnya menyampaikan penjelasan terbuka, bukan memilih bungkam.
Diamnya DPR juga memperlebar jarak antara elite politik dan rakyat. Sorotan publik terhadap gaya hidup mewah keluarga Gibran menambah bara dalam perasaan ketidakadilan sosial. Di tengah kondisi ekonomi rakyat yang berat, simbol kemewahan dari pejabat negara hanya mempercepat terkikisnya kepercayaan.
Komentar