oleh

Burhan Zein : Kajari Lingga Tidak Boleh Abaikan Hasil Audit BPK RI Dalam Kasus Pembangunan Jembatan Marok Kecil Lingga – Riau.

-OPINI-76 Dilihat

Ketika kita berbicara ada kerugian negara dalam satu pelaksanaan pekerjaan proyek yang dibiayai oleh APBN atau APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka ketika itu pula pemikiran kita akan terarah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI. Karena berdasarkan Konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indionesia Tahun 1945, pasal 23 ayat 5, dikatakan “ Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang.Mengenai kewenangan dan bagaimana menyelenggarakan kewenangan BPK RI ini telah ada UU Nomor. 15 Tahun 2026 dan aturan pelaksana dibawahnya. Mengapa hal ini perlu disampaikan karena dalam prakteknya kewenangan BPK RI dalam melakukan Pemeruksaan atau audit penggunaan keuangan negara sangat sering bertemu dengan Lembaga Penegakkan Hukum, seprti Kepolisian dan Kejaksaan tentunya terkait dengan Tindak Pidana yang duga menyebabkan kerugian negara atau tindak pidana korupsi.
Tugas penyidikan pada Lembaga Penegakkan baik itu Polri, Kejaksaan maupun KPK RI seharusnya sinergi dengan tugas BPK RI sebagai Lembaga Audit Negara. Seharusnya analisa atau telaah hukum yang dilakukan polri, kejaksaan maupun KPK RI dalam penetapan telah terjadinya tindak pidana korupsi dan penetapan tersangkanya wajib terlebih dahulu melakukan kordinasi dan konfirnasi untuk meminta hasil audit BPK RI, jangan kemudian yang terjadi adalah saling menyalib kewenangan, atau mengedepankan sikap arogan atau egoisme intansional, bila ini terjadi maka penegakkan hukum di negara kita khususnya dalam penanganan tipikor akan semakin buruk dan mengecewakan.

Baca Juga  Salah satu sebab Chaos Nasional karena Kasus Ijazah Joko Widodo?

Saya contohkan apa yang terjadi di proyek pekerjaan jembatan penghubung marok kecil di Kabupaten Lingga Provinsi Riau. Pekerjaan ini dimulai pada Tahun Anggaran 2022, berlajut ke tahun 2023 dan 2024, dari keterangan resmi yang ada, diketahui bahwa pekerjaan tahap I dan II pada tahun 2022 dan 2023 telah dperiksa dan audit oleh BPK RI, dari informasi yang resmi pula diketahui bahwa untuk 2 (dua) tahun anggaran itu kontraktor telah mengembalikan, sebagai bukti taat pada perintah undang-undang berdasarkan hasil audit BPK RI. Sedangkan menurut informasi resmi untuk tahap III Tahun Anggaran 2024, pihak BPK RI sudah petnah periksa ke lapangan namun ketika itu masih dalam tahap pemeliharaan, akhirnya BPK RI masih menunggu waktu untuk melakukan pemeriksaan atau audit oleh BPK RI.

Baca Juga  SAL dan Kebijakan Purbaya Mengelola Brankas Negara

Namun yang terjadi adalah kita dikejutkan oleh adanya pemanggilan, pemeriksaan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap 4 ( empat) orang, yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga pada minggu kedua bulan september 2025 ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *