oleh

Dr.King Faisal Sulaiman : Amnesti Prabowo kepada Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sudah On the Track

-HEADLINE-338 Dilihat

Menurut King Faisal, keputusan Presiden Prabowo itu sudah tepat secara konstitusional.Sikap Presiden Prabowo di mata King Faisal, selain hak pererogatif Presiden, sikap tersebut merupakan keputusan politik atas dasar kepentingan keadilan dan kemanusian yang melampaui proses hukum biasa dan lebih mengedepankan kepentingan nasional.

“Hukum harus menjadi imam bagi politik, bukan menjadi makmum, namun harus dimaknai dengan bijak bahwa Amnesti dan abolisi adalah keputusan politik atas dasar kepentingan keadilan- kemanusiaan melampui proses hukum biasa,  dan lebih mengedepankan nasional interest bangsa yg lebih luas. Seperti halnya jaksa agung juga memiliki hak opportunitas untuk menghentikan sebuah kasus yang dinilai sarat instrik politik demi kepentingan umum”ujar dia.

Akademisi UMY ini menilai, ditengah proses hukum dua kasus yang melibatkan Tom Lembong dan Hasto yang sarat dengan sandiwara politik, langkah Presiden Prabowo menerbitkan Amnesti dan Abolisi sebagai cermin keadilan konstitusional.Hal menurutnya telah sejalan dengan komitmen reformasi hukum dalam Asra Cita Pembangunan nasional menuju Indonesia emas 2045.

Baca Juga  Heboh ! Rusmin Latara Mendadak Ngustadz Bikin Polemik Ditengah Umat

“Keadilan hukum sudah pasti cacat sejak awal dan mustahil  terwujud jika lahir dari sebuah proses yang penuh dengan Drakor  sandiwara politik .  Amnesti dan abolisi ialah cermin keadilan konstitusional Presiden sebagai kepala negara . Ini sejalan dengan komitmen Reformasi hukum dalam Asta Cita pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.”

“Law enforcement yang terganggu sudah pasti berdampak destruktif dan kian menimbulkan public distrust terhadap institusi penegak hukum dan bahkan stabilitas nasional. Penegakan hukum berkeadilan sangat berkontribusi kepada  kondusifitas pembangunan dan stabilitas politik nasional. Setiap warga tidak boleh dipidana atau dikriminalisasi hanya karena  berbeda preferensi politik atau  beda  pilihan politik.”jelasnya 

Baca Juga  Kembali Gelar Agenda Pemprov Malut di Kota Ternate, Wagub Sarbin Dinilai Inskonsisten.Rahwan Menepis.

“Keputusan Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto dan Abolisi  adalah hak prerogatif presiden yg dijamin konstitusi. Keadilan hukum tidak selamanya tersedia dalam UU. Hakim dan institusi pengadilan bukanlah satu-satunya tumpuan harapan untuk bisa menjamin dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang memperjuangkan hak-haknya yang dilanggar”tandasnya.

Oleh karena itu, konstitusi memberikan kekuasaan ekstra yudisial kepada Presiden, agar bertindak untuk dan atas nama nurani keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan negara diluar proses hukum biasa. Tidak boleh ada warga negara Indonesia yang menjadi korban ketidakadilan hukum.

Baca Juga  Rusmin Latara Angkat Bicara “Klarifikasi” Vidio Contennya : Kebenaran Hakiki Hanya Milik Allah

King Faisa Sulaiman mengingatkan bahwa Harus diakui kedua kasus tersebut telah menyita perhatian publik karena dinilai sarat muatan politis.Dalam konteks itu maka menurutnya, nikai strategis keputusan presiden harus di maknai dalam kerangka upaya menjaga marwah penegakan hukum agar tetap  tegak lurus pada nilai keadilan sesuai nurani. Tandasnya pula bahwa Independensi dan imparsialitas lembaga penegak hukum adalah basic prinsipal negara hukum yang wajib dijaga oleh kepala negara.
“Untuk mewujudkan supremasi hukum, maka proses hukum tidak hanya bicara legal standing tetapi harus di topang oleh moral standing aparat penegak hukum yang kokoh dan kuat.
Kedepan, kebutuhan mengenai pentingnya pembentukan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (UU GAAR) merupakan suatu keniscayaan.”pungkasnya(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *