oleh

DOB KOTA SOFIFI “MENCARI SOLUSI DIBALIK DILEMA”

-OPINI-207 Dilihat

Jadi kita jangan cuma bangga pada sejarah tapi juga belajar dari sejarah itu sendiri agar bisa menghadapi tuntutan zaman yang ada hari ini maupun yang akan muncul dimasa mendatang…

Sejatinya masalah DOB Sofifi tidak menjadi polemik rumit sejauh ini jika pemerintah pusat dalam produk hukum UU no 1 tahun 2003 waktu itu juga menyertakan pembentukan Kota Sofifi bersamaan dengan Pembentukan Kota Tidore Kepulauan dan beberapa kabupaten lainnya.

Baca Juga  Fiskal Gugus Pulau, Keadilan Anggaran di Negeri Seribu Pulau

Menggantung pembentukan Kota Sofifi yang telah disepakati sebelumnya dengan UU no 46 tahun 1999 lalu menyerahkan putusan pemekaran Kota Sofifi tergantung pada pemerintah induk (Kota Tidore Kepulauan) produk hukum yang lahir empat tahun kemudian UU no 1 tahun 2003 adalah kekeliruan ketatanegaraan terbesar yang pernah ada.

Semestinya Sofifilah yang pantas disebut Kota Induk karna selain sebagai ibu kota propinsi, sofifi lebih dulu ditetapkan dengan UU lebih dari tiga tahun kemudian baru pembentukan Kota Tidore Kepulauan. meskipun status Sofifi belum dibentuk menjadi kota dalam kurun waktu tiga tahun lebih setelah ditetapkan atau sebelum lahir produk hukum UU no 1 tahun 2003, tetap ada kewajiban yang tidak bisa gugur untuk membentuknya menjadi kota, UU no 46 selain menetapkan Sofifi sebagai ibu kota juga ada kalimat memerintahkan kepada pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat untuk membentuk Sofifi menjadi Kota Induk di kawasan Ibu Kota provinsi yang telah ditetapkan.
Perintah UU no 46 itu jelas sebelum ada wilayah administrasi Kota Tidore Kepulauan.

Baca Juga  Reuni Ala Jokowi. Rakyat semakin Tidak Percaya Ada Ijazah Asli Joko Widodo!

Pertanyaannya sekali lagi kenapa UU no 1 tahun 2003 tentang pemekaran beberapa kabupaten kota di Propinsi Maluku Utara termasuk pemekaran Kota Tidore Kepulauan tidak menyertakan pula pemekaran Sofifi sebagai Kota diwaktu bersamaan?? Negara harus bisa menjawab kelalaian itu…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *