PT Smart Marsindo adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/330/2012 dengan konsesi 666,30 ha. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 2012 sampai 2032.
PT Mineral Trobos adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui SK nomor: 26/1/IUP/PMDN/2023 dengan konsesi 315 ha. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 2023 sampai 2038.
PT Mineral Jaya Molagina adalah perusahaan pemenang lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Kaf seluas 914,50”beber ia.
“Malut institut meminta dengan tegas 7 perusahan ini segera angkat kaki dari pulau Gebe”tandas AbduRahim Fabanyo.
Ironisnya kata AbduRahim, ada perusahan yang diduga ilegal dari 7 pemilik IUP di pulau Gebe itu sampai menggusur sekolah.
”Ada perusahan jadi-jadian diantara 7 perusahan itu, ada yang menggeser sekolah SMAN dan SMP”ungkap dia sesal.
Menurut AbduRahim, pulau Gebe adalah pulau kecil yang tak layak dikelola sebagai wilayah pertambangan.Selain bertentangan dengan larangan penambangan di wilayah pulau -pulau kecil, daya dukung pulau kecil itu sangat rentang dari danpak kerusakan lingkungan.
Mantan anggota DPRD Maluku Utara ini mewanti-wanti bahwa Pulau Gebe telah ditetapkan Menteri Kehutanan sebagai kawasan lindung.Penambangan yang masif dikhawatirkan melenyapkan pulau Gebe termasuk pulau Fau.








Komentar