“Pemeriksaan perdana yang kami laksanakan diikuti oleh peserta seleksi PPPK dari Kementerian Agama Halsel, Pengadilan Agama, dan Kementerian Sosial,” ujar Harliani kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ia menjelaskan, layanan ini sebelumnya sudah pernah dilakukan, namun melibatkan tenaga psikolog dari luar daerah, seperti dari Kota Ternate. Kondisi itu membuat biaya pemeriksaan cukup mahal, mencapai Rp500 ribu per orang.
Komentar