oleh

Laksanakan Putusan Inkrah : PN Ternate Eksekusi Paksa Holland Bakery, 1 Bangunan Menyusul

-Kota Ternate-115 Dilihat

TERNATE—Sengketa hukum antara Bank Mega Cabang Ternate dengan tokih Kue, Holland Bakery telah final.Pasca putusan Pengadilan Negera yang berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Selasa, 29 Juli 2025, melaksanakan eksekusi paksa pengosongan toko kue Golden Bakery di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Baca Juga  Dr.H.Rizal Marsaoly Pemateri di Kegiatan Pembekalan Mahaiswa KUBERMAS Unkhair Tahun 2025.

Eksekusi pengosongan ini dilakukan berdasarkan perkara eksekusi nomor: 4/PDTX-HP/2025/2024.

Panitera Muda Pengadilan Negeri Ternate, Jefri Pratama, mengatakan pengosongan ini merupakan hak tanggungan untuk risalah lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal 28 Juli 2024, dan Bank Mega sebagai pemenang lelang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *