TERNATE—Sengketa hukum antara Bank Mega Cabang Ternate dengan tokih Kue, Holland Bakery telah final.Pasca putusan Pengadilan Negera yang berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Selasa, 29 Juli 2025, melaksanakan eksekusi paksa pengosongan toko kue Golden Bakery di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Eksekusi pengosongan ini dilakukan berdasarkan perkara eksekusi nomor: 4/PDTX-HP/2025/2024.
Panitera Muda Pengadilan Negeri Ternate, Jefri Pratama, mengatakan pengosongan ini merupakan hak tanggungan untuk risalah lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal 28 Juli 2024, dan Bank Mega sebagai pemenang lelang.
Komentar