Ia menjelaskan, karena sebagai pemenang, maka Bank Mega mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ternate. Eksekusi tersebut dalam bentuk pengosongan barang, bukan pada eksekusi bangunan.
“Eksekusi ini kita mengacu pada SOP, karena sebelumnya telah ditelaah dan Aanmaning atau teguran resmi dengan memberikan tenggang waktu selama delapan hari, namun ketua pengadilan memberikan waktu sampai tiga bulan,” ungkap Jefri.
Jefri menambahkan, selain Golden Bakery, eksekusi tersebut akan dilakukan pada dua objek lain, yakni satu bangunan rumah di Kelurahan Maliaro dan bangunan yang pernah dipakai CFC, restoran cepat saji.
Komentar