oleh

Hak Menyampaikan Pendapat di Bungkam dengan Penjara, Kriminalisasi dan Intimidasi

-OPINI-408 Dilihat

Menggunakan kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk para buzzer dan kuasa hukum untuk menutupi sisi gelap kehidupan Pribadi Joko Widodo ini, termasuk bagian dari kejahatan yang terus menjadi pertanyaan publik.

Mempenjarakan Bambang Tri, Gus Nur, berupaya mengkriminalkan Pof Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, H. Rizal Fadilah, SH, Dr Roy Suryo, Dr Rismon Sianipar, Dr Tifauzia Tyasumma, Dr Abraham Samad, Rustam Effendi, Michael Benyamin Sinaga, Nurdian Novriansyah Susilo, Ali Rido alias Babe Aldo? (Dua Belas Nama yang Terlapor di Polda Metro Jaya).
Juga, upaya Intimidasi terhadap Prof Dr Sopian Efendi, mantan Rektor UGM yang bilang Ijazah Sarjana UGM Jokowi Palsu, lalu kemudian mencabut pernyataan nya itu adalah upaya pembungkaman dan pelanggaran HAM yang nyata.

Baca Juga  Presiden Prabowo "Serakahnomics" Membongkar Luka Nusantara di Tengah Tambang

Dapat dikatakan Joko Widodo yang secara gamblang di sebutkan oleh Prof Sofyan Efendi, mantan Rektor UGM itu telah menjawab tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo selama ini.

Pemenjaraan, Kriminalisasi dan Intimidasi yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini yang berupaya menutupi kepalsuan Ijazah Sarjana Joko Widodo, ini adalah penyelewengan Insitusi Negara untuk menutupi dan Membela Kejahatan Joko Widodo dalam kasus Ijazah Palsunya.

Baca Juga  WAJAH PETANI SURAM, DITENGAH PESTA TAMBANG TIONGKOK

Dan tindakan itu adalah menyeret Negara untuk merusak Konstitusi dan Melanggar HAM Warga Negara yang mempersoalkan Riwayat Hidup dan Riwayat Pendidikan Joko Widodo selama ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *