oleh

Hak Menyampaikan Pendapat di Bungkam dengan Penjara, Kriminalisasi dan Intimidasi

-OPINI-368 Dilihat

JOKOWI UNDERCOVER 1 oleh Bambang Tri Mulyono (BTM). Dia pun di penjara 4 tahun. Demikian juga JOKOWI UNDERCOVER 2, Bambang Tri (BTM) pun di penjara bersama dengan Sugih Nur atau Gus Nur.

Yang aneh nya, tuduhan menyebarkan berita Hoax dalam penulisan buku itu yang dituduhkan dalam Pengadilan itu tidak terbukti. Karena Joko Widodo tidak tunjukkan IJAZAH ASLINYA. Tuduhan sebarkan kebencian dalam buku Jokowi Under cover itu malah semakin di minati orang. Publik malah semakin ramai membicarakan 2 Buku itu.

Baca Juga  Keresahan Prof Eggi Sudjana dkk. Terhadap Demo Rusuh Indonesia

Kalau Jokowi memang merasa keberatan dengan apa yang di tulis oleh Bambang Tri dalam dua buku itu, seharusnya Jokowi menulis Buku.

Kalau Bambang Tri menulis Buku Jokowi Undercover. Memuat: Sisi Gelap tentang riwayat asal usul dan Sekolah Joko Widodo. Jokowi tidak usah baperan. Jika memiliki Riwayat Hidup dan Pendidikan yang jelas, Jokowi dapat menulis Buku: JOKOWI UPPERCOVER. Menjelaskan panjang lebar, Riwayat Hidup dan Pendidikan nya secara terang benderang. Jika itu tidak di lakukan, maka Publik mencurigai JOKOWI MANUSIA GELAP. Dia datang dari alam kegelapan, sehingga dia tidak berani menuliskan riwayat hidup nya secara terang benderang.

Baca Juga  KAHMI DAN Konsolidasi Daerah (Catatan Jelang Pertemuan Regional MN -KAHMI Malut, Maluku dan Papua)

Jokowi malah menggunakan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk menutupi sisi Gelap Riwayat Hidup dan Riwayat pendidikan nya itu dengan cara KRIMINALISASI.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *