Selain itu, Pemkab Halsel juga berhasil menerbitkan sertifikat tanah untuk delapan bidang milik pemerintah daerah sebagai bagian dari penataan dan pengamanan aset daerah.
Bupati Bassam menekankan bahwa penertiban dan legalisasi aset tanah adalah langkah strategis dalam menciptakan pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan warga.
“Pengelolaan aset tanah yang tertib dan sah adalah fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bentuk perlindungan nyata kepada rakyat,” ujarnya.
Komentar