Langkah ini tak datang dari ruang kosong. Komitmen Bassam Kasuba mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta sejumlah regulasi turunan seperti Permenpan-RB Nomor 40 Tahun 2018 dan Permenpan-RB Nomor 3 Tahun 2020. Semua itu menegaskan bahwa sistem merit bukan sekadar jargon, melainkan fondasi membangun birokrasi modern yang melayani.
Melalui manajemen talenta, setiap ASN akan dipetakan potensinya, dikembangkan secara sistematis, dan disiapkan untuk menduduki jabatan strategis berbasis kinerja dan kapabilitas. Artinya, tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik non-merit dalam pengisian jabatan.
Bassam menambahkan, “Reformasi birokrasi bukan hanya soal aturan, tapi tentang keberanian mengambil keputusan dan menyusun sistem yang melahirkan keadilan bagi ASN. Kita mulai dari sini.”
Halmahera Selatan Menuju Birokrasi Profesional dan Berdaya Saing.
Komentar