Pasalnya, menurut Arnold, Pemda Halbar sejauh ini belum menyerahkan secara resmi Stadion GKR ke Pemkot Ternate sehingga kesepakatan kedua belah pihak dinilai cacat hukum karena tidak memiliki legal standing.
“Oleh karena itu, perubahan bentuk dan pengambilan hasil dari Stadion GKR merupakan perbuatan melawan hukum. Hingga kini Stadion GKR itu, masih tercatat sebagai asset Pemda Halbar,” ungkap Pengacara Senior asal Jailolo, Halbar.
Arnold yang mengatasnamakan Pemda Halbar, meminta manajemen MU untuk menjalin kerja sama dengan Pemda Halbar jika ingin menggunakan fasilitas Stadiion GKR, bukan dengan Pemkot Ternate.
Komentar