oleh

MENGUGAT RUU DAERAH KEPULAUAN DI NEGARA KEPULAUAN

-OPINI-1064 Dilihat

Mukhtar Abdullah Adam : Mantan Anggota Tim Asisten Badan Kerjasama ProvinsiKepulauan/Ketua Wilayah ISNU Maluku Utara

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki gugus pulau dari hamparan 17.580 pulau dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote, menjadi satu kesatuan yang utuh tak terpisahkan, Indonesia membutuhkan landasan penetapan batas negara sebagai Pagar Yuridis laut, darat dan udara, sebagai satu kesatuan Nusantara.

Mewujudkan Indonesia sebagai negara kesatuan, bukan perkara mudah, sebelum kesepakatan UNCLOS 1982, Indonesia adalah negara yang terpisa antar pulau lebih dari 6 mill (3 mil dari masing-masing pulau) bukan menjadi wilayah Indonesia (Konvensi Jenewa tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan, 1958), yang melebihi dari 3 mil laut sebagai laut lepas (high seas), bebas dilintasi semua negara, sehingga Indonesia secara yuridis batas wilayah negara terpisah oleh laut internasional, meskipun secara politik dan budaya merupakan satu kesatuan bangsa.

Baca Juga  Prematur; Kritik Atas Pemblokiran Rekening Masyarakat oleh Pemerintah.

Perdana Menteri Ir. Djuanda, mengugat hukum internasional hasil kesepkatan Jenewa, yang dengan lantang membacakan Deklarasi “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya serta bentuknya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia” Prinsip dasar Deklarasi Djuanda, yaitu :
(1) laut dan darat (pulau) adalah ruang yang tak terpisahkan, menjadi satu kesatuan kedaulatan negara.
(2) Memperkenalkan kepada dunia konsep “negara kepulauan” (archipelagic state)
(3) Menjadi Pagar Yuridis bagi Indonesia untuk menarik garis pangkal lurus, menghubungkan pulau
terluar, menyatukan laut teritorial dan pulau menjadi NKRI.

Baca Juga  Cak Imin dan Gugatan atas Trickle Down Effect Mukhtar Adam, Ketua ISNU Maluku Utara

Perjuangan selama 25 Tahun, untuk menyelamatkan 70% wilayah NKRI masuk dalam pangkuan ibu pertiwi, melalui Konvensi Montego Bay, menyepakati United Nations Convention on the Law of the Sea UNCLOS 1982, yang menetapkan batas wilayah laut teritorial (12 mil laut dari garis dasar), zona tambahan (24 mil laut dari garis dasar), dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) (200 mil laut dari garis dasar).

Baca Juga  Kapitalisme dan Trickle Down Effect, dari Presiden melewati Muhaimin Untuk PMII

Melalui UU 17 tahun 1985 Indonesia meratifikasi UNCLOS, 1982 sebagai hukum positif dan tahun 2002 pada Amandemen keempat, dimasukan dalam pasal 25A UUD 1945, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *