Sofifi, 26 Juni 2025 — Pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara yang menyebutkan bahwa proses pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi harus mendapat rekomendasi dari daerah asal dan terkendala dengan moratorium memantik menuai sorotan Majelis Rakyat Kota Sofifi (MARKAS).Sekretaris MARKAS Andre Teny dalam rilisnya mengatakan pernyataan Sekda tersebut keliru dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, memperjuangkan status DOB Sofifi berbeda proses dengan memperjuangan DOB pada daerah-daerah yang belakangan ramai disuarakan oleh banyak kalangan. Sebab Ibu Kota Sofifi bukan semata-mata menunggu rekomendasi daerah asal, tetapi merupakan hak konstitusional dan bersifat mandatori dari Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, Dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
“Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi adalah mandatori dari Pasal 9, UU No 46 Tahun 1999 yang tak bisa diperdebatkan”, tegasnya
Komentar