Pihaknya (MARKAS) menghargai pernyataan Sekda, namun sebagai pejabat publik dan orang nomor tiga di Malut tentu harus lebih mendalami pegetahuan tentang norma yang mengatur tentang Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Malut agar tidak gegabah dan keliru dalam memberikan pernyataan dimedia, pungkasnya.
Selain itu, alasan tentang Pemerintah Provinsi yang tidak memiliki kewenangan dalam mendorong Sofifi untuk menjadi Ibu Kota Provinsi juga dianggap mengada-ngada. Sebab menurutnya, pihak utama yang paling bertanggung jawab dalam menyelesaikan kemelut Ibu Kota Provinsi adalah pemprov Malut.
“Tugas pemprov Malut adalah memberikan pendampingan administratif, penataan dan persiapan infrastruktur pemerintahan serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengakuan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi yang hanya mati diatas meja”tutup Andre(***)
Komentar