oleh

MARKAS Interupsi Statemen Sekprov “Keliru” Soal DOB Sofifi

-HEADLINE-1817 Dilihat

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembentukan DOB Kota Sofifi yang harus mendapatkan rekomendasi dari daerah induk yang dijadikan pertimbangan administratif tidak harus menjadi alasan utama untuk menunda atau menggugurkan proses peningkatan status Sofifi menjadi Ibu Kota Provinsi. Sebab dirinya menilai pernyataan Sekda Malut tentang Sofifi dan rekomendasi daerah asal cenderung didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara. Padahal menurutnya, Sofifi dalam status kedudukan sebagai Ibu Kota telah dijelaskan secara gamblang pada penjelasan atas UU Nomor 46 Tahun 1999 Pasal 9 Ayat 1 yakni Sofifi berada di Kecamatan Oba Kabupaten Halmahera Tengah. Ia pun lantas meragukan pengetahuan Sekda Malut tentang permasalahan Sofifi yang hingga saat ini belum mendapat pengakuan secara yuridis, ujarnya.

Baca Juga  Pernyataan Said Banyo Beri Sinyal Fraksi PDIP tak dukung DOB Sofifi

Andre yang juga alumni Universitas Bumi Hijrah juga menyesalkan adanya alasan moratorium yang mengandaskan Sofifi menjadi Ibu Kota Provinsi.

Baginya, moratorium hanyalah bersifat edaran Mendagri yang diterbitkan pada tahun 2006 lalu lebih dipertagas pada tahun 2007. Sehingga pemberlakuan moratorium tidak boleh sekonyong-konyong alamatkan pada status DOB Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi karena akan bertentangan dangan mandat UU 46 Tahun 1999. Jadi pertanyaan ini sangatlah keliru, tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *