oleh

Jika DPR Tidak Agendakan Pemakzulan Gibran. Itu Khianat!

-OPINI-585 Dilihat

Dan Presiden dan wakil Presiden dalam sumpahnya adalah melaksanakan Konstitusi.

Dan oleh karena nya Presiden dan wakil presiden harus memegang teguh sumpah dan janji nya kepada Rakyat sesuai amanat Konstitusi.

Terkait pelanggaran konstitusi dan perbuatan amoral yang di lakukan oleh Wapres Gibran dengan akun FUFUFAFA nya. Maka sudah memenuhi syarat untuk memakzulkan Gibran.

Baca Juga  Anak Piara: Jejak Pendidikan dan Solidaritas Sosial di Maluku Utara

Surat Para Prajurit Purnawirawan yang di kirim ke DPR dan juga MPR itu segera di agendakan untuk di bahas.

Terutama sekali setelah DPR kembali aktif setelah masa reses. Tidak ada opsi bagi DPR untuk tidak mengagendakan untuk membawa dalam rapat untuk memulai langkah Pemakzulan terhadap Wapres Gibran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *