“Gubernur Sherly Tjoanda salah menerapkan kebijakan efesiane anggaran.Kebijakan efesiensi adalah bentuk kongrit penghematan anggaran bukan pergeseran anggaran” Basri Salama (Ketua DPD Partai HANURA Provinsi Maluku Utara).
Gubernur Sherly diminta Muslim Arbi membaca kembali konsep kebijakan efesiensi Presiden Prabowo agar bisa meng copy paste di Maluku utara.
”coba Gubernur Sherly kamu baca ulang inpres nomor 1 tahun 2025 agar bisa paham ruh dan protokol kebijakan efesiensi”tandasnya.
Rahwan K.Suamba, juru bicara Pemprov Malut yang dikomfirmasi media ini tidak menanggapinya.Pesan Komfirmasi via pesan whatsaap terferivikasi telah masuk dan terbaca namun ia tak menanggapinya.
Bagaimana Kebijakan Efesiensi Prabowo
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya finansial negara dan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran. Dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menetapkan target penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun. Langkah ini diambil untuk mendukung program-program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis dan memperbaiki infrastruktur sekolah di seluruh Indonesia ¹ ².
Kebijakan ini berdampak antara lain Pengurangan Biaya Operasional : Pemerintah mengurangi biaya perjalanan dinas ke luar negeri dan membatasi penggunaan fasilitas kantor, seperti listrik dan air.
Perubahan Pola Kerja : Beberapa kementerian dan lembaga menerapkan sistem kerja fleksibel, seperti Work From Anywhere (WFA), untuk menghemat biaya operasional.
Dampak pada PNS dan Pegawai Honorer : Penghapusan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, serta pemutusan hubungan kerja bagi pegawai honorer non-PNS, berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi.
Kementerian/Lembaga yang Terkena Pemangkasan: Kementerian Pekerjaan Umum*: Rp81,38 triliun (73,35%)
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi*: Rp22,54 triliun
Kementerian Kesehatan*: Rp19,63 triliun
Kementerian Perhubungan*: Rp17,87 triliun
Kementerian Agama*: Rp14,28 triliun
Oleh pemerintahan Prabowo-Gibran, kebijakan Efisiensi Anggaran bertujuan untuk Meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, Mengoptimalkan penggunaan sumber daya finansial negara, Mendukung program-program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis dan perbaikan infrastruktur sekolah.
“Jelas, tegas dan lugas bahwa kebijakan efesiensi seduai Impres nomor 1 tahun 2025 adalah hemat belanja rutin dan royal belanja publik”tandas Muslim Arbi.
Kalau dihemat semua, tdk jalan itu pemerintahan