Oleh karenanya itu dana desa ada untuk kepentingan pembangunan, ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa dan kewajibannya masyarakat dan stekholder turut serta dalam pengawasan terhadap oknum kepala desa yang terindikasi penyelewengan penggunaan dana yang tidak tetap sasaran
Oleh karenanya itu LSM lumbung informasi rakyat ( lira) kabupaten pulau Morotai juga meminta agar pihak kejaksaan negeri dan polres pulau Morotai agar setiap laporan pengaduan masyarakat terhadap penyelewengan dana desa agar di proses hukum sehingga ada efek jera.
“Minta kejaksaan dan Polres Pulau Morotai agar sigap dan responsif menyikapi setiap laporan penyelewengan dana desa”harapnya(***)
Komentar