Tony Rosyid : Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Pagar laut di Tangerang dibongkar. Prabowo turunkan marinir. Tentu melalui tangan KKP. Ini langkah cukup tegas dan tidak main-main.
Sebagian SHM dan HGB PIK-2 dibatalkan. Lagi-lagi, tangan menteri ATR yang digunakan. Menteri KKP dan ATR tidak akan berani sejauh itu tanpa ijin presiden.
Dalam kasus Pagar Laut Tangerang, salah satu kepala desa jadi tersangka. Kepala Desa Kohot. Ia didenda 48 M plus proses pidana yang masih berjalan.
Rakyat mendesak agar kasus Pagar Laut Tangerang tidak berhenti di kepala desa. Sebab, tidak mungkin kepala desa kerja sendirian. Tidak mungkin ia mampu membiayai Pagar Laut tanpa ada pihak yang menyuruh dan menyiapkan biayanya. Pemagaran Laut yang panjangnya 30,16 KM itu menelan ratusan milyar. Dari mana uang itu? Semua orang tahu. Dari si dia. Dari perusahaan milik sia dia. Ya, sia dia. Semua rakyat tahu siapa si dia itu.
Akankah kejaksaan dan kepolisian mengusut pihak yang menyuruh dan membiayai kepala desa Kohot itu? Semua pasti akan menjawab: tidak. Semua orang pesimis.
Selama ini, kasus selalu berhenti di orang tertentu. Pion yang dikorbankan. Begitulah memang tradisi yang berlaku dari dulu. Turun temurun.
Satu poin yang bisa kita tangkap bahwa kasus Pagar Laut dibangun di era Jokowi dan dibongkar di era Prabowo. Meski tuntutan agar status PIK-2 sebagai PSN dicabut, ini memang tidak mudah. Penjelasan politiknya butuh minimal 9 SKS. Presiden tidak bisa hantam kromo. Ada kalkulasi politik yang harus dihitung dengan cermat.
Komentar