Kedua, bahwa dalam pemberitaan tersebut narasi yang digunakan adalah kata diduga, yang dalam penafsirannya kata diduga merupakan sangkaan dan bukan merupakan tuduhan, sebab kata diduga sudah sering digunakan diberbagai kesempatan baik dalam siaran pers maupun pemberitaan yang belum pasti peristiwanya;
Ketiga, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kominfo R.I, Jaksa Agung dan Kapolri nomor 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021 dan KB/2/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021, telah menerangkan dan menjelaskan dalam uraian angka 3 penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE, dalam kolom Pedoman Implementasinya huruf F menjelaskan bahwa “korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan INSTITUSI, KORPORASI, PROFESI atau JABATAN” tentunya laporan Wawali Tikep ini tidak memenuhi syarat, sebab dalam pemberitaan tersebut yang disebutkan adalah jabatan wawali yang kebetulan di emban oleh Muhammad Senen, jika muhammad senen bukan wawali maka secara hukum tidak wajib untuk menyampaikan LHKPN;
Keempat, dalam Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 03/DP/Mou/III/2022dan NK/4/III/2022 tanggal 16 Maret 2022, pasal 4 ayat 2 menerangkan bahwa pihak kedua/ kepolisian dapat mengarahkan pelapor untuk melakukan langkah-langkah secara berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan ke dewan pers;
Komentar