oleh

DPMD Hal-Sel : Tidak Ada Larangan Pembagian BLT

Iksan memastikan penyaluran BLT tahap II jelang hari H Pilkada 2024 tidak akan dicampurkan, dengan kepentingan elektoral pasangan calon (Paslon).

Menurutnya, aktivitas seperti ini akan dipantau secara ketat oleh Bawaslu Hal-Sel serta jajarannya di setiap kecamatan dan desa.

“Kalau disampaikan secara rahasia, akan ditangkap Panwas. Kalau buat rapat umum dan disalurkan, kan sesuai, “pungkasnya.

Baca Juga  Bupati Bassam Kasuba Hidupkan Lagi Kebijakan Pro Rakyat MK, Apa Itu ?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *