PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gerindra terhadap hasil penetapan KPU tentang DPRD Malut terpilih yang menetapkan Habib H.Muhammad Albaar sebagai calon terpilih.Partai Gerindra yang mengajukan gugatan atas putusan KPU RI itu ditolak Majelis Hakim MK dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar, Jumat tadi (7/6/2024).
Dengan demikian, Habib H.Muhammad Albaar yang ditetapkan KPU RI sebagai calon DPRD dapil Ternate-Halbar telah berkekuatan hukum tetap yang akan dilantik pada bulan Oktober tahun ini.
Keputusan MK itu sontak disambut gembira tidak saja jajaran pengurus Partai Garuda baik Pusat maupun DPD Partai Garuda Provinsi Maluku utara juga berbagai kalangan.
Dr.H.Muhammad Kasuba, MA, bakal calon Gubernur Maluku utara yang mendapat kabar putusan MK ini langsung menyampaikan ucapan selamat atas keputusan MK yang mengukuhkan keputusan KPU atas terilihnya Habib H.Muhammad Albaar.Calon Gubernur Malut ini mendoakan semoga HABIB H.Muhammad Albaar senantiasa sehat dan dalam ridho Allah SWT.
“Selamat kepada Habibku , semoga sehat walafiah berjaya dalam Ridha Allah SWT.”ucap H.Muhammad Kasuba yang dikutip media ini di WAG Matra Marimoi.
H.Muhammad Kasuba dan Habib H.Muhammad Albaar sendiri dikenal sebagai sahabat dekat baik dalam pergaulan sosial maupun dalam perjuangan dakwah.
Sebelumnya KPU Provinsi Maluku utara berdasarkan hasil rekapitulasi suara daerah pemilihan I meliputi Kota Ternate-Kabupaten Halmahera Barat menetapkan H.Muhammad Albaar, caleg Partai Garuda sebagai calon DPRD Malut terpilih.
Keputusan KPU Malut yang ditetapkan dalam keputusan KPU RI itu digugat partai Gerindra ke Mahkamah Kinstitusi.Namun Majelis Hakim MK dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan yang diajukan partai politik besutan Capres terpilih Prabowo Subianto itu(***)